26,81 Gram Sabu Antar Pedagang di Desa Mekar ke Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba wilayah hukum Polres Banjar. Seorang lelaki berinisal SA (45) ditangkap polisi karena terciduk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 14.47 Wita di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Selain mengedarkan sabu, pelaku kata AKP Tatang sehari-hari berprofesi adalah seorang pedagang dari Desa Mekar Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Baca juga: Launching Buku Autobiografi Pendiri Barito Putera H Abdussamad Sulaiman HB Saat penangkapan, polisi behasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 22 paket sabu dengan berat puluhan gram. “Total sabu yang diamankan beratnya 26,81 gram,” kata Kasatnarkoba AKP Tatang, Sabt...