Kilas Balik Perkara Ratu Bandar Arisan Online Fiktif Banjarmasin yang Juga Jerat Suaminya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kisah panjang perkara bandar arisan online fiktif Banjarmasin Rizky Amalia yang juga menjerat suaminya mantan anggota Polri, Mahesa Satrio Wiguna, berakhir dengan kurungan penjara kedua suami-istri tersebut.
Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis Mahesa dengan hukuman 1 tahun penjara tanpa denda pada sidang dengan agenda putusan dengan nomor perkara 480/Pid.B/2022/PN Bjm pada Selasa, (30/8/2022).
Terdakwa Mahesa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Heru Kuncoro terbukti bersalah melanggar pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
Menanggapi putusan tersebut, Mahesa Satrio Wiguna mengatakan kepada majelis hakim untuk menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Baca juga : Kemewahan Ferdy Sambo Tersorot, Rumahya Seperti Mall Dilengkapi Lift
“Menerima yang mulia,” katanya setelah dibacakan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir dulu selama 7 hari waktu yang diberikan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau melakukan banding
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi pilihan kliennya, Syahrani, kuasa hukum Mahesa mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan ada pada kliennya dan dirinya hanya bertugas sebagai penasehat hukum.
Baca juga : Terbukti Melakukan Penadahan, Suami Bandar Arisan Online Fiktif Divonis 12 Bulan Penjara
“Karena sudah diterima isi putusan apa boleh buat, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sidang dengan nomor perkara 480/Pid.B/2022/PN Bjm tersebut sebelumnya telah digelar dalam beberapa kali agenda persidangan dan menghadirkan beberapa saksi dan alat bukti
Pada sidang agenda tuntutan sebelumnya Mahesa dituntut oleh JPU melanggar pasal 378 jo Pasal 55 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 480 Ke 1 KUHP tentang penadahan dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui Mahesa, suami terpidana Rizky Amalia bandar arisan online fiktif ini sebelumnya adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin bertempat tinggal di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Baca juga : Bappedalitbang Banjar Gelar FGD Pemutakhiran Data Perencanaan Pembangunan
Rizky Amalia yang merupakan pelaku utama sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim PN Banjarmasin dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar restitusi (uang pengganti kerugian korban).
Awal Mula Arisan Bodong
Kasus ini pertama kali mencuat sejak adanya curhatan para korban arisan online fiktif tersebut di media sosial Instagram, para korban pun melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin dan per 20 Februari 2022 Rizky Amalia ditetapkan sebagai tersangka.
Modus terpidana Rizky Amalia dalam melakukan aksinya adalah mengajak para korbannya untuk ikut arisan dengan memberikan iming-iming, misalnya ikut 10 juta akan mendapat 13 juta sebagaimana pengakuannya di pengadilan.
Rizky Amalia juga sebelumya dikenal dengan gaya hidup yang mewah dengan memakai barang-barang mahal brended dan naik helikopter, hal tersebut terlihat dari unggahan-unggahan dari akun media sosial Instagram-nya.
Rizky Amalia disebut menyebabkan kerugian ratusan korban yang tersebar di berbagai daerah baik di Banjarmasin ataupun luar daerah dengan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
Artikel Kilas Balik Perkara Ratu Bandar Arisan Online Fiktif Banjarmasin yang Juga Jerat Suaminya pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar