Sempat Berkoar Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah, Wali Kota-Ketua DPRD Banjarmasin Ternyata Sudah Cabut Gugatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nasib kandas dialami para pemohon gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memutus perkara 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022. atas pertimbangan bahwa gugatan tersebut tak beralasan secara hukum.
Namun, dalam putusan sidang yang diketuk, Kamis (29/9/2022) siang, Hakim Konstitusi menyebut mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dalam perkara nomor 60/PUU-XX/2022.
Yang artinya para pemohon dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mencabut permohonan gugatan judicial review itu ke MK.
Baca juga : Tok! MK Putuskan Ibu Kota Kalsel Sah Pindah ke Banjarbaru
Setelah ditelusuri, ternyata memang benar adanya surat pencabutan itu dimohonkan para pemohon pada tanggal 22 September 2022, kemudian diterima via Biro Umum-Mailing Room MK pada Rabu 28 September 2022 pukul 10.55 WIB.
Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan alasan para pemohon mencabut permohonan perkara ialah bahwa dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu kota Provinsi Kalsel bukan melalui judicial review, tetapi dengan executive review.
Hal tersebut mendasar pada Permendagri nomor 30 tahun 2012 dalam pasal 7 – 11 yang mengatur mekanisme pemindahan Ibu Kota Provinsi.
Hakim Konstitusi pun menilai alasan tersebut benar menurut hukum dan mengabulkan pencabutan permohonan perkara tersebut, sehingga para pemohon selanjutnya tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Baca juga : Bawaslu HSU Rakor Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Alasan itupun senada dengan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang sebelumnya yang telah meminta Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut permohonan JR melalui Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan apabila permasalahan terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan, maka wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri menyayangkan dari pencabutan permohonan gugatan judicial review yang telah bergulir sejak 25 Mei 2022 tersebut tidak diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.
“Padahal, keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” ujar Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022) siang.
Baca juga : Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat Yakin Banjarmasin Menang!
Meski begitu, Pazri tetap menghormati putusan Majelis Hakim Konstitusi karena putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes).
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes,” imbuhnya.
Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
“Sebenarnya banyak dalil yang bisa dirajut MK untuk pertimbangan untuk memenangkan DPR dan Pemerintah. Tapi di sisi lain legal standing kita diterima dan dipertimbangkan sampai pokok perkara, setidaknya kita sudah berikhtiar dan berdo’a,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
Artikel Sempat Berkoar Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah, Wali Kota-Ketua DPRD Banjarmasin Ternyata Sudah Cabut Gugatan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar