Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pematokan secara sepihak dilakukan puluhan orang terhadap tanah warga di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Senin (30/1/2023) sore.
Pemasangan menggunakan kayu galam dan kawat berduri, serta plang spanduk warna merah bertuliskan Tanah Hal Milik Alm. Hadji Mugni Bin Hadji Muhammad Seman dengan SHM Nomor 52 Tahun 1972.
Penyegelan itu diketahui tanpa sepengetahuan warga yang tinggal di warung dan rumah makan di atas lahan itu.
Salah seorang warga, berinisial R mengaku merasa terkejut dikarenakan ada kawat berduri terpasang di sekitar bahu Jalan Karang Anyar dan tanahnya juga termuat didalamnya.
Baca juga: Banjir di Martapura, Debit Air Terus Naik Rendam Permukiman Warga
“Habis ashar kemarin sudah terpasang,” ujarnya, Selasa (31/1/2023) siang.
Dikatakannya, pihak yang melakukan pematokan tersebut tanpa berbicara atau meminta izin kepada warga yang tinggal di lingkungan tersebut.
“Lebih 20 orang, warga di sini tidak pernah diberitahu,” katanya.
Diakuinya, awal dirinya memiliki tanah tersebut dulunya masih segel dan sekarang masih proses pembuatan sertifikat.
Baca juga: Tukang Tambal Ban Tewas Terlindas Truk Tronton di Depan Lapas Teluk Dalam
“Kalau yang di depan (rumah makan) sudah sertifikat tahun 1981,” ungkapnya.
Dibeberkannya, sedari dulu dirinya menempati tanah itu belum sekali pun terjadi sengketa tanah.
Adapun nama yang tercantum di plang spanduk merah atas nama Hadji Mugni, dirinya tidak mengetahui siapa orang tersebut.
“Insya Allah surat-surat milik kami lengkap,” sebutnya
Hingga saat ini, pihak warga melakukan konsultasi dengan pihak Kelurahan Loktabat Utara, berharap ada jalan keluar terkait permasalahan ini. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
Artikel Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar