Saling Klaim Tanah di Jalan Karang Anyar 1, Disarankan Tempuh Jalur Pengadilan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Permasalahan pematokan sepihak yang dilakukan beberapa orang di tanah warga di Jalan Karang Anyar 1 RT 20 dan RT 46, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kedua belah pihak disarankan menempuh jalur pengadilan.
Kanit Pidana Umum Polres Banjarbaru, Kardi Gunadi mengatakan, permasalahan iti lebih baik melalui jalur hukum di pengadilan jika kedua belak pihak mengklaim mempunyai alas tanah yang sah.
“Itu masing-masing punya alas, jadi diarahkan ke perdata biasanya,” ujarnya.
Meski dianjurkan menempuh jalur pengadilan, kedua belah pihak lebih baik melakukan perundingan terlebih dulu, baik yang melakukan pematokan dan pihak warga yang menempati tanah yang diklaim pihak pematok saat ini dan menjawab somasi yang dilontarkannya.
Baca juga: Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri
“Dan yang bagusnya lagi melalui jalur perdata,” tekannya.
Sebelumnya pada Senin (30/1/2023) sore, beberapa orang mematok tanah yang ada di Jalan Karang Anyar 1 RT 20 dan RT 46, dengan kayu galam dan kawat berduri serta terdapat plang warna yang bertuliskan Tanah Hal Milik Alm.Hadji Mugni Bin Hadji Muhammad Seman dengan SHM Nomor 52 Tahun 1972.
Dari informasi yang didapat, tanah yang diklaim pihak pematok kurang lebih 12 ribu meter persegi dengan beberapa rumah warga juga ikut didalamnya
Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri
Pematokan secara sepihak dilakukan puluhan orang terhadap tanah warga di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Senin (30/1/2023) sore.
Pemasangan menggunakan kayu galam dan kawat berduri, serta plang spanduk warna merah.
Baca juga: Warga Loktabat Utara Ngadu Pematokan Tanah Sepihak ke Kelurahan
Penyegelan itu diketahui tanpa sepengetahuan warga yang tinggal di warung dan rumah makan di atas lahan itu.
Salah seorang warga, berinisial R mengaku merasa terkejut dikarenakan ada kawat berduri terpasang di sekitar bahu Jalan Karang Anyar dan tanahnya juga termuat didalamnya.
“Habis ashar kemarin sudah terpasang,” ujarnya, Selasa (31/1/2023) siang.
Dikatakannya, pihak yang melakukan pematokan tersebut tanpa berbicara atau meminta izin kepada warga yang tinggal di lingkungan tersebut.
“Lebih 20 orang, warga di sini tidak pernah diberitahu,” katanya.
Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi
Diakuinya, awal dirinya memiliki tanah tersebut dulunya masih segel dan sekarang masih proses pembuatan sertifikat.
“Kalau yang di depan (rumah makan) sudah sertifikat tahun 1981,” ungkapnya.
Dibeberkannya, sedari dulu dirinya menempati tanah itu belum sekali pun terjadi sengketa tanah.
Adapun nama yang tercantum di plang spanduk merah atas nama Hadji Mugni, dirinya tidak mengetahui siapa orang tersebut.
“Insya Allah surat-surat milik kami lengkap,” sebutnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
Artikel Saling Klaim Tanah di Jalan Karang Anyar 1, Disarankan Tempuh Jalur Pengadilan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar