Tilep BLT Dana Desa, Mantan Kades di Timpah Kapuas Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) APBdes, MAL, mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dibekuk Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan MAL tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas
“MAL ditangkap di lokasi penambangan Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (28/5/2023) sore.
Menurut Kasatreskrim, penangkapan MAL karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan dan upaya persuasif tidak berhasil, sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.
Baca juga: Berhadiah Rp 30 Juta, Turnamen Bulutangkis Bupati HSU Cup Open 2023 Resmi Digelar
“Tiga kali tidak memenuhi panggilan, dan saat dilakukan penangkapan selalu kabur. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” tegasnya.
Terlapor merupakan Kepala Desa Danau Pantau tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp 306.801.600 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.
Faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh terlapor.
Barang bukti diamankan SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes tahun 2015 tentang pemberhentian – pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah. Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Danau Pantau tahun anggaran 2021. Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Desa Danau Pantau tahun anggaran 2021, dokumen usulan pencairan dana desa tahap 1 tahun anggaran 2021, dokumen peraturan Kepala Desa Danau Pantau Nomor 11 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa tahun anggaran 2021.
Tersangka MAL disangkakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
Artikel Tilep BLT Dana Desa, Mantan Kades di Timpah Kapuas Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar