Tiga Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Jalani Sidang Tuntutan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus suap pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (31/8/2023) pagi.
Pembacaan tuntutan dilakukan setelah tiga majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi memberikan waktu selama 10 hari untuk JPU dari Kejari Tapin menyusun surat tuntutan untuk ketiga terdakwa.
“Sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Agustus dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum,” kata Suwandi pada sidang sebelumnya.
Sidang dengan agenda tuntutan dibuka majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sekitar pukul 09.30 Wita, dan saat ini pembacaan tuntutan masih berlangsung.
Baca juga: Pengganti Skripsi, ULM Sudah Rancang Draf Pedoman Akademik Tugas Akhir
Pada sidang tuntutan, ketiga terdakwa terlihat hadir langsung di persidangan Pengadilan Tipikor, mereka sejak pagi hari diantar dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Terdakwa Herman terlihat hadir mengenakan baju berwarna ungu dan berpeci putih, Achmad Rizaldy memakai baju biru berpeci hitam, sedangkan Sugianor mengenakan baju warna putih, berpeci putih dan berkacamata. Mereka didampingi penasehat hukum masing-masing.
Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga terdakwa secara terpisah, terdakwa Herman menjadi orang pertama yang duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan tuntutannya.
Baca juga: Kobaran Api Subuh Hari, 10 Rumah di Pemurus Dalam Ludes
Sementara itu, Sugianor terlihat duduk dikursi pengunjung sidang dengan didampingi istrinya. Begitu juga Achmad Rizaldy terlihat duduk dikursi peserta sidang sambil menunggu giliran tuntutannya dibacakan.
Terlihat juga beberapa orang pengujung sidang yang merupakan kerabat ketiga terdakwa hadir dari Tapin untuk menyaksikan jalannya sidang tuntutan.
Sebelumnya, terdakwa Sugianor -mantan Kades Pipitak Jaya, Achmad Rizaldy ASN/Guru SD, dan Herman swasta didakwa melakukan tindak pidana suap dan TPPU pada pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Dalam dakwaan, hasil ‘belah semangka’ Sugianor disebut menerima Rp800 juta, kemudian Herman Rp945 juta, sedangkan Achmad Rizaldy menerima Rp600 juta dari pemilik lahan yang menerima ganti rugi dari pemerintah.
Baca juga: Target RSUD Pambalah Batung Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Ketiganya didakwa pasal 18 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan kedua pasal 12 Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus terdakwa Herman didakwa pasal 3 Jo pasal 5 Undang-Undang TPPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
Artikel Tiga Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Jalani Sidang Tuntutan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar